PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, setoran PPh final 0,5% sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 wajib pajak UMKM hanya dilakukan atas peredaran bruto usaha yang sudah melebihi Rp500 juta saja.
Ketentuan ini mulai berlaku 1 Januari 2022 seiring pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP mengamanatkan wajib pajak orang pribadi dengan omzet tertentu sesuai PP 23/2018 tidak dikenakan PPh final atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta.
"Misal di akhir Oktober peredaran usaha kumulatif sudah mencapai Rp520 juta, jadi hanya Rp20 juta saja yang menjadi dasar penghitungan pajak finalnya," terang DJP melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan wajib pajak.
Apabila wajib pajak orang pribadi belum memiliki penghasilan mencapai Rp500 juta maka belum ada kewajiban menyetorkan PPh final UMKM 0,5%. Kewajiban pembayaran pajak final hanya apabila penghasilan sudah melebihi Rp500 juta.
Wajib pajak yang mengaku sebagai pedagang di marketplace sejak 2021 itu belum memiliki omzet mencapai Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. Baru pada akhir Oktober 2022 nanti kemungkinan angka omzet sudah tembus Rp500 juta.
