TRENDING
BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakBPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perhatikan Waktu Setor PPh Final UMKM, Telat Bisa Kena Sanksi

Redaksi PajakOnline · 12 Okt 2023, 05.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah harus memahami tenggat waktu penyetoran sendiri atas PPh final dengan peredaran bruto tertentu (PPh final UMKM 0,5%) adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak dikenal dengan sanksi administrasi yang berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang sudah ditetapkan oleh menteri keuangan.

"... yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan dikenai paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan," jelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketetapan mengenai sanksi administrasi ini diatur dalam Pasal 9 ayat 2a UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pembayaran denda hanya dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP. Surat tersebut yang akan menjadi dasar pengenaan denda kepada wajib pajak.

"Jika sudah diterbitkan STP atau SKP dari KPP silahkan membuat kode billing terlebih dahulu," tulis DJP.

Transaksi pembayaran/penyetoran pajak secara elektronik dapat dilakukan melalui teller bank/pos persepsi, ATM, internet banking, mobile banking, atau mesin EDC.

Untuk informasi, wajib pajak orang pribadi bisa memanfaatkan fasilitas PPh final dengan tarif 0,5% jika peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Sesuai dengan PP 55/2022, penghasilan yang dikenakan PPh final merupakan bagian dari peredaran bruto yang lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun dan kurang dari Rp4,8 miliar.

Perhitungan peredaran bruto atau omzet ditentukan oleh keseluruhan omzet dari usaha, termasuk omzet dari cabang. Selama peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun maka wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan fasilitas PPh final 0,5%.

Tetapi, jika terdapat kondisi tertentu yang menjadikan fasilitas PPh final 0,5% tidak dapat digunakan walaupun peredaran bruto masih di bawah Rp4,8 miliar.

Hal itu apabila wajib pajak orang pribadi sudah menggunakan fasilitas tersebut selama lebih dari 7 tahun. Perhitungan 7 tahun dihitung dari tahun wajib pajak terdaftar (sejak 2018 dan setelahnya) atau tahun 2018 untuk wajib pajak yang terdaftar sebelum 2018. (Wiasti Meurani)