PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak semua warga negara harus membayar pajak. Hal tersebut pernah disampaikan Menkeu dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Anda akan berfikir, oh mulai sekarang pemerintah dan DPR setuju semua orang bayar pajak, yang sudah punya NIK mau mahasiswa, gak punya pendapatan harus bayar pajak, karena NIK sudah menjadi NPWP. Itu pasti menakutkan masyarakat. Tapi itu salah dan menyesatkan,” kata Menkeu Sri Mulyani di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, belum lama ini.
NIK sebagai NPWP, kata Menkeu, bertujuan semakin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak sehingga tidak perlu lagi membawa banyak kartu identitas. Ini menjadi bentuk penyederhanaan administrasi perpajakan.
Menkeu Sri Mulyani mencontohkan, awalnya nomor pokok dalam membayar pajak dan bea cukai juga berbeda hal ini mengakibatkan pengusaha bingung. Kemudian, pemerintah menyatukan nomor untuk pembayaran cukai dan pajak.
