TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Efek Gotong-Royong UU HPP, Gaji Rp4,5 Juta Per Bulan Bebas Pajak

Redaksi PajakOnline · 27 Okt 2021, 03.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Sedangkan, penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun akan dikenakan pajak, sebesar 5 persen sesuai dengan lapisan  (layer) pertama dalam penghasilan kena pajak (PKP).

"Artinya seseorang yang setahun pendapatannya di atas Rp54 juta sampai Rp60 juta plus dikenakan pajak 5 persen," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers.

Wajib pajak berpenghasilan tidak kena pajak sebesar Rp4,5 juta per bulan yang NPWPnya disatukan dengan istri, penghasilannya digabungkan ke dalam pendapatan tidak dikenakan pajak.

Menurut Menkeu, UU HPP berpihak pada masyarakat yang pendapatannya rendah. Bagi sumber pendapatan lebih tinggi, maka akan membayar lebih tinggi.

"Ini elemen keadilan. Yang bawah diringankan, yang di atas memiliki kemampuan lebih tinggi sehingga memberikan efek gotong-royong," kata Menkeu Sri Mulyani.

Berikut ini lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) sesuai UU HPP:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta, tarif pajak 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta, tarif pajak 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, tarif pajak 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar, tarif pajak 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar, tarif pajak 35 persen.

Dari lapisan tersebut terlihat, tarif pajak orang kaya (high wealth individual), warga kelas atas Indonesia menjadi sebesar 35 persen. Dengan begini, struktur tarif pajak penghasilan atau PPh menjadi 5 lapisan.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, kebijakan tarif pajak dalam UU HPP berjenjang hingga mencapai 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar, atau setara dengan Rp400 jutaan per bulan.

“Memang untuk keadilan. Mereka (high wealth individual) akan berkontribusi optimal untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di Indonesia,” kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.

Setelah pungutan pajak yang lumayan besar tersebut, Koni meneruskan, semestinya pemerintah dapat meningkatkan kualitas layanan publik, fasilitas kesehatan, pembangunan pendidikan, dan layanan sosial agar semakin baik.

“Pajak kita untuk kita, agar pemerintah menggunakan, memanfaatkan uang pajak untuk sebesar-besarnya  kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” kata Koni, mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini.