PajakOnline.com—Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan seperti konsumsi perusahaan dan perkantoran sedangkan yang bukan merupakan objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan Perikanan rakyat serta peribadatan dan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah lain yang diatur oleh Peraturan Daerah seperti untuk keperluan pemadaman kebakaran.
Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah, objek Pajak Air Tanah juga sama dengan subjek pajaknya yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan air tanah. Nilai perolehan air tanah yang dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut ini;
1. Jenis sumber air
2. Lokasi sumber air
3. Tujuan pengambilan dan atau pemanfaatan air
