TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Air Tanah Berikut Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 13 Nov 2022, 00.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan seperti konsumsi perusahaan dan perkantoran sedangkan yang bukan merupakan objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan Perikanan rakyat serta peribadatan dan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah lain yang diatur oleh Peraturan Daerah seperti untuk keperluan pemadaman kebakaran.

Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah, objek Pajak Air Tanah juga sama dengan subjek pajaknya yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.

Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan air tanah. Nilai perolehan air tanah yang dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut ini;

1. Jenis sumber air

2. Lokasi sumber air

3. Tujuan pengambilan dan atau pemanfaatan air

4. Volume air yang diambil dan atau dimanfaatkan

5. Kualitas air dan

6. Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan atau pemanfaatan air

Untuk menghitung nilai perolehan air caranya dengan mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air. Harga dasar air ini ditetapkan secara periodik oleh bupati atau wali kota. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi 20%.

Untuk menghitung pajak terutang dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak yaitu nilai perolehan air tanah. Untuk menghitung nilai perolehan air, caranya dengan mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air. Harga dasar air ini ditetapkan secara periodik oleh bupati atau wali kota.

Saat terutang Pajak Air Tanah terjadi saat pengambilan air tanah. Masa pajaknya merupakan jangka waktu yang lamanya satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Pemda. Pajak Air Tanah ini dipunggut di wilayah daerah tempat air diambil.