TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Pajak Air Tanah

Redaksi PajakOnline · 12 Sep 2022, 02.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Di Indonesia dikenal dengan adanya pajak atas air tanah. Pungutan pajak ini sebagai pembayaran atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pajak air tanah ini masuk ke dalam pajak daerah.

Dalam pemungutan pajak air tanah ini, UU PDRD menetapkan tarif paling tinggi sebesar 20%. Namun, masing-masing daerah mungkin telah menentukan tarif pajaknya sesuai potensi pajak yang dimiliki.

Berdasarkan Pasal 1 angka 33 UU PDRD, yang dimaksud dengan pajak air tanah yakni pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air tanah sendiri merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (UU PDRD) bahwa pajak air tanah telah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Penting untuk diketahui bersama bahwa tidak semua pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dapat dikenakan pajak. Ada 2 hal yang tidak termasuk ke dalam objek air tanah, yakni:

1. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat.

2. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainnya yang telah diatur dalam peraturan daerah.

Kita semua tahu bahwa air merupakan salah satu kebutuhan yang sangat mendasar dan besar manfaatnya bagi hidup kita. Air tidak hanya berguna atau disediakan untuk pribadi, namun perusahaan pun juga menggunakan air untuk keberlangsungan usahanya maka dari itu pemerintah memberlakukan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah guna untuk membatasi penggunaan air yang berlebih.