PajakOnline.com—Di Indonesia dikenal dengan adanya pajak atas air tanah. Pungutan pajak ini sebagai pembayaran atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pajak air tanah ini masuk ke dalam pajak daerah.
Dalam pemungutan pajak air tanah ini, UU PDRD menetapkan tarif paling tinggi sebesar 20%. Namun, masing-masing daerah mungkin telah menentukan tarif pajaknya sesuai potensi pajak yang dimiliki.
Berdasarkan Pasal 1 angka 33 UU PDRD, yang dimaksud dengan pajak air tanah yakni pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air tanah sendiri merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (UU PDRD) bahwa pajak air tanah telah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
