PajakOnline.com— Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan melalui Omnibus Law Perpajakan, pemerintah akan melanjutkan aturan dan kebijakan perpajakan yang lebih baik lagi. Sehingga harapannya lebih mendorong partisipasi pembayar pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dalam kesempatan itu, Wamenkeu memaparkan Omnibus Law Perpajakan akan dibahas Pemerintah dengan DPR dalam waktu dekat ini. “Dalam Omnibus Law Perpajakan, kita akan mendesain peraturan perpajakan yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi, dan kita akan mengurangi tarif pajak penghasilan Badan," ungkap Wamenkeu di Jakarta, Sabtu (11/1/2020) seperti kami kutip dari sindonews.
Omnibus Law Perpajakan yang akan dibahas di antaranya berisi aturan mengenai sistem teritorial untuk pendapatan luar negeri, aturan mengenai pajak dalam transaksi digital, aturan mengenai kredensial kredit pajak. Selanjutnya aturan penghapusan pajak deviden, aturan mengenai rasionalisasi pajak daerah, serta aturan sanksi bagi pelanggar administrasi perpajakan.
