PajakOnline.com— Tekanan ekonomi akibat perang dagang antara Amerika dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) serta virus corona membuat semua negara berlomba-lomba untuk menarik investasi, termasuk Indonesia dengan menciptakan Omnibus Law untuk menyederhanakan aturan yang berbelit-belit dan tumpang tindih.
“Karena kunci dari pertumbuhan salah satunya adalah investasi, sehingga tidak bisa kemudian Indonesia yang seperti kemarin yang terlalu terbebani dengan demokrasi yang sangat rigid. Salah satu terobosan yang kita lakukan adalah dengan Omnibus Law,” ujar Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, saat hadir sebagai pembicara pada acara Pisah Sambut Direktur Eksekutif Kemitraan, di JS Luwansa Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Ada 79 Undang-Undang yang di Omnibus Law, dengan 1.244 pasal, lanjut Seskab. Menyederhanakan dan mengharmonisasikan Undang-Undang bukan pekerjaan mudah, maka tidak bisa hanya menggantungkan kepada pemerintah dan parlemen. Ia juga berharap ada partisipasi publik untuk memberi masukan yang tepat sasaran.
“Ruang publik harus dibuka seluas-luasnya, kritik harus diberikan karena saya meyakini sebuah pemerintahan yang baik adalah sebuah pemerintahan yang dikritik dengan keras,” tambah Seskab.
