TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Barang-Barang Impor

Redaksi PajakOnline · 30 Apr 2022, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Impor adalah kegiatan masuknya barang atau jasa dari dari negeri lain ke dalam negeri. Kegiatan pengimporan sangat umum dan tidak asing di dunia perdagangan, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Di Indonesia, rantai perdagangan nasional juga tidak terlepas dari partisipasi negara-negara lain melalui kegiatan impor. Salah satu negara importir terbesar Indonesia adalah China.

Berdasarkan golongannya, produk impor di Indonesia dibagi menjadi dua tipe utama, impor migas dan nonmigas. Impor migas merupakan komoditas yang berkaitan berkaitan dengan seluruh produk minyak dan gas, beserta turunannya. Sementara impor non-migas sendiri merupakan segala komoditas yang berada diluar kategori minyak dan gas.

Kelompok non-migas sendiri kemudian dibagi lagi berdasarkan kode Harmonize System (HS) nya seperti mesin dan peralatan mekanik, besi dan baja, plastik dan barang plastik, ampas/sisa industri makanan, produk farmasi, logam mulia dan perhiasan, bijih, terak, dan abu logam, serta garam, belerang, batu dan semen, dan sebagainya.

Perpajakan Barang Impor

Barang-barang impor yang memasuki wilayah Indonesia, tidak hanya dikenakan bea masuk saja, melainkan juga dikenakan PPN dan PPh. Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, barang impor yang memang termasuk dalam barang kena pajak, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, untuk pengenaan PPh 22 ini juga berlaku untuk berbagai departemen usaha yang bergerak di bidang impor, seperti agen tunggal pemegang merek (ATPM), produsen/importir, pedagang dan entitas komersial industri baja, serta pengumpul hasil pertanian dan perkebunan.

Tidak hanya itu, dalam konteks bea masuk, pada 30 Januari 2020 lalu, pemerintah telah menetapkan ketentuan terbaru terkait bea, cukai dan pajak atas impor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.10/2019. Mengacu pada pasal-pasal yang tertuang dalam PMK tersebut, terdapat penyesuaian nilai pembebasan bea masuk atas kiriman. Sebelumnya, barang impor yang dikenakan bea adalah barang kiriman yang bernilai diatas USD 3 per kiriman.

Namun, per Januari 2021, pemerintah telah rasionalisasi tarif bea masuk menjadi tarif tunggal. Sebelumnya tarif dikenakan senilai 27.5% hingga 37.5% yang terdiri atas bea masuk 7.5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP), kini menjadi 17.5% yang terdiri atas bea masuk 7.5%, PPN 10%, dan PPh 0%.

Meskipun begitu, terdapat beberapa komoditas yang mengalami pengecualian, sebagai berikut;

Tas dan tekstil dikenakan bea masuk sebesar 15-20%, PPN dikenakan 10%, dan PPh 7.5%-10%
Sepatu dikenakan bea masuk sebesar 25%-30%, PPN dikenakan 10%, dan PPh 7.5%-10%