PajakOnline.com—Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kebijakan baru berupa standardisasi pajak bioskop atau nonton film. Hal tersebut disampaikan Erick Thohir melalui unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya @erickthohir. Erick mengatakan, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap industri film nasional.
"Pak Presiden (Jokowi) akan mengumumkan sebuah kebijakan di mana kita sebagai negara berpihak kepada industri film nasional. Kita sebagai pemerintah menstandardisasi pajak film untuk di seluruh daerah bahwa seluruh pungutan pajak karcis bioskop itu sama di semua daerah," kata Erick dalam unggahan video tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang termasuk ke dalam objek pajak hiburan adalah tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, dan busana. Juga, kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya, acara pameran, diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, hingga pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Pajak hiburan ditagih pada hiburan biliar, golf, dan bowling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran, sampai ke pertandingan olahraga.
Dalam penyelenggaraan hiburan yang menjadi objek dari pajak hiburan yang dimaksudkan sebelumnya akan dikembalikan lagi kepada peraturan daerah masing-masing jika terdapat objek pajak yang dikecualikan dalam peraturan daerah tersebut. Tetapi, dalam UU Pajak dan Retribusi Daerah, tarif yang dikenakan dalam pajak hiburan sudah ditetapkan paling tinggi sebesar 35%.
