TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Bioskop Nih Boss, Senggol Dong!

Redaksi PajakOnline · 12 Des 2023, 04.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kebijakan baru berupa standardisasi pajak bioskop atau nonton film. Hal tersebut disampaikan Erick Thohir melalui unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya @erickthohir. Erick mengatakan, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap industri film nasional.

"Pak Presiden (Jokowi) akan mengumumkan sebuah kebijakan di mana kita sebagai negara berpihak kepada industri film nasional. Kita sebagai pemerintah menstandardisasi pajak film untuk di seluruh daerah bahwa seluruh pungutan pajak karcis bioskop itu sama di semua daerah," kata Erick dalam unggahan video tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang termasuk ke dalam objek pajak hiburan adalah tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, dan busana. Juga, kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya, acara pameran, diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, hingga pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Pajak hiburan ditagih pada hiburan biliar, golf, dan bowling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran, sampai ke pertandingan olahraga.

Dalam penyelenggaraan hiburan yang menjadi objek dari pajak hiburan yang dimaksudkan sebelumnya akan dikembalikan lagi kepada peraturan daerah masing-masing jika terdapat objek pajak yang dikecualikan dalam peraturan daerah tersebut. Tetapi, dalam UU Pajak dan Retribusi Daerah, tarif yang dikenakan dalam pajak hiburan sudah ditetapkan paling tinggi sebesar 35%.

Terdapat juga pajak khusus untuk kesenian rakyat/tradisional senilai 10% dan pajak untuk pagelaran busana, kontens kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif paling tinggi sebesar 75%.

Sementara untuk subjek pajak hiburan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 dalam Pasal 43 merupakan orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan dan yang merupakan wajib pajak hiburan merupakan orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan tersebut.

Di Jakarta, kebijakan mengenai pajak hiburan khusus wilayah DKI Jakarta tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pajak Hiburan.

Dalam Pasal 7, telah ditetapkan besaran tarif bagi pajak hiburan yang dipungut di wilayah DKI Jakarta. Khusus untuk pajak hiburan yang berupa pertunjukan film di bioskop, pameran yang bersifat komersial, pertunjukkan sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan internasional, permainan biliar, bowling, permainan ketangkasan, serta refleksi dan pusat kebugaran/ fitness center akan dikenakan tarif pajak sebesar 10%. (Wiasti Meurani)