PajakOnline.com—Pajak Bunga Deposito adalah pungutan yang berlaku atas keuntungan dari penempatan dana pada instrumen deposito. Deposito adalah salah satu instrumen investasi yang banyak diminati oleh masyarakat. Deposito ini dianggap cocok bagi masyarakat atau investor karena mengutamakan keamanan dalam pengembangan dana milik investor.
Selain itu, deposito menjadi pilihan masyarakat karena suku bunga deposito lebih tinggi daripada tabungan biasa. Deposito juga dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu sehingga nasabah bank akan merasa aman dalam menginvestasikan dananya pada deposito.
Deposito juga memiliki sifat yang mirip dengan tabungan. Tetapi, bedanya adalah deposito memiliki aturan jatuh tempo saat akan melakukan penarikan dana. Selain itu yang wajib Anda ketahui adalah jika penarikan dana deposito tidak bisa dilakukan kapan saja, akan tetapi terdapat waktu tertentu dalam mengambil dana deposito.
Pajak bunga deposito merupakan salah satu pungutan pajak yang diambil dari bunga simpanan deposito nasabah. Pajak ini tergolong dalam jenis penghasilan bunga deposito yang akan diterima nasabah dan pemungutannya akan termasuk ke dalam Pajak Penghasilan atau PPh.
Pajak penghasilan atau PPh ini juga diatur dalam Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dan bersifat final. Maksudnya pungutan bunga deposito ini tidak bisa dikreditkan dari total pajak terutang pada akhir tahun.
Pemotongan PPh pasal 4 Ayat 2 hanya dapat dilakukan oleh pemberi penghasilan. Wajib pajak badan ini ditunjukkan untuk memotong PPh Pasal 4 Ayat 2, sementara itu wajib pajak orang pribadi tidak ditunjuk memotong PPh Pasal 4 Ayat 2.
Maksudnya, penarikan pajak deposito ini hanya bisa dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan atau dalam hal ini yang berperan adalah bank tempat Anda menyimpan uang. Jadi, selain bank tidak ada pihak lain yang bisa melakukan pemungutan pajak penghasilan deposito.
Dasar Hukum Pajak Bunga Deposito
Dasar hukum pajak bunga deposito ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain itu, aturan penyelenggaraan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PNK) Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank.
Pajak deposito juga telah tegas disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) PMK 212/PMK.03/2018 bahwa penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) telah dipotong PPh dan bersifat final.
Pada peraturan tersebut disebutkan jika pengambilan pungutan tidak hanya diterapkan pada bunga dari deposito dalam negeri saja.
Pajak deposito juga akan dikenakan atas bunga yang didapatkan dari tabungan yang ditempatkan di bank luar negeri. Dengan catatan jika penempatannya dilakukan melalui bank yang berkedudukan di Indonesia atau memiliki cabang bank luar negeri di Indonesia.
Cara menghitung pajak bunga deposito
