PajakOnline.com—Deposito adalah produk simpanan dengan jangka waktu tertentu. Cara menghitung bunga deposito berbeda dengan produk tabungan pada umumnya. Jika memiliki uang tunai hendaknya dikelola dengan baik misalnya dengan disimpan di deposito agar dana ini dapat berkembang dalam jangka waktu tertentu.
Artinya, nasabah tidak hanya menyimpan uang dengan aman tetapi juga akan mendapatkan keuntungan tambahan berupa bunga deposito. Bunga deposito menawarkan bunga yang lebih tinggi dari bunga tabungan. Oleh karenanya, deposito merupakan salah satu produk investasi yang aman karena dijamin oleh LPS.
Namun, dana yang disimpan di deposito hanya boleh diambil pada jangka waktu yang sudah ditentukan seperti, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Semakin lama tenornya, semakin besar pula bunga deposito yang didapatkan.
Untuk itu, jika ingin menggunakan produk deposito, baiknya mengetahui bagaimana cara hitung bunga deposito. Cara menghitung bunga deposito Besaran bunga deposito bergantung pada perkembangan suku bunga acuan Bank Indonesia. Apabila suku bunga acuan naik, maka bunga deposito akan ikut naik.
Masih banyak masyarakat awam yang tidak mengetahui tentang produk deposito, termasuk cara hitung bunga deposito.
Kami kutip dari ojk.go.id, berikut cara menghitung bunga deposito agar dapat melihat keuntungan dari penempatan dananya, sebagai berikut;
1. Menghitung keuntungan bunga deposito Rumus: Suku Bunga Deposito x Nominal Uang Yang Ditanamkan x Jumlah Hari Menyimpan Uang)/365.
