PajakOnline.com—Pajak dan subsidi berdampak besar bagi perekonomian, perdagangan, produksi, dan pertumbuhan negara. Namun perlu diketahui, pajak dan subsidi ini saling bertentangan satu sama lain.
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara oleh warga negara baik orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa sesuai dengan undang-undang dan tidak menerima imbalan secara langsung. Pajak dipungut untuk mencegah kegiatan tertentu, menumbuhkan industri domestik lokal, dan juga sebagai salah satu penerimaan pemerintah bahkan pajak menjadi tombak dalam pembiayaan negara dan pajak. Pajak juga tidak dibayarkan sukarela dan bukan ‘sumbangan’ kepada pemerintah sehingga gagal membayar pajak bisa dianggap melakukan tindakan legislatif dan dikenakan denda atau sanksi.
Sementara, subsidi atau sering disebut pajak negatif yakni bantuan berupa uang, arus kas masuk, atau pengurangan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau individu. Subsidi bertujuan untuk kepentingan umum dan meringankan beban masyarakat, juga untuk mendukung berbagai sektor tertentu agar dapat berkembang dan bertahan.
Secara umum, pajak memiliki 4 (empat) fungsi, yakni sebagai berikut:
1. Fungsi anggaran (budgetair) sebagai sumber dana bagi negara, khususnya pemerintah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
2. Fungsi mengatur (regulered) sebagai alat pengatur dalam bidang sosial ekonomi.
3. Fungsi stabilitas yang artinya pajak sebagai pendapatan negara bisa digunakan untuk menjalankan berbagai kebijakan pemerintah.
4. Fungsi redistribusi pendapatan yang artinya pendapatan negara yang berasal dari pajak akan digunakan untuk pembangunan nasional sehingga dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.
Adapun, pajak juga bermanfaat untuk membiayai pengeluaran negara yang bersifat self-liquiditing, membiayai pengeluaran umum seperti pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur negara untuk masyarakat, mendanai pembelian senjata perang milik tentara untuk tujuan keamanan negara, pendanaan layanan publik, membayar utilitas publik, melunasi utang negara, dan sebagainya.
Sedangkan subsidi diberikan untuk mengurangi beban perusahaan atau individu, sehingga subsidi menjadi salah satu kebijakan yang memiliki banyak manfaat baik bagi perusahaan, individu, maupun negara. Subsidi juga bermanfaat untuk menjaga stabilitas harga pasar dan menjaga daya beli masyarakat dengan tujuan meringankan beban masyarakat. Hal ini berkaitan dengan penurunan harga produk dibawah harga normal.
