TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Hybrid Teritorial

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak hybrid teritorial adalah perlakuan pembebasan atas beberapa penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri di luar negeri. Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai pajak hybrid teritorial, sebelumnya perlu ketahui mengenai maksud dari prinsip teritorial.

Dalam sistem pajak internasional dirancang berdasarkan dua prinsip perpajakan, yaitu prinsip domisili dan prinsip sumber. Sistem pajak dengan prinsip domisili disebut sebagai sistem pajak worldwide yang mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Sementara, sistem pajak dengan prinsip sumber disebut dengan sistem pajak teritorial yang hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya saja.

Penyebab Peralihan Sistem Pajak
Sistem pajak worldwide merupakan sistem pajak yang umumnya digunakan oleh negara yang ada di dunia, tetapi sekarang ini trend sudah beralih dengan penggunaan sistem teritorial. Peralihan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor meliputi:


  •  Mengurangi kompleksitas yang terjadi dari penerapan sistem pajak worldwide.

  • Mencegah terjadinya penguncian modal di luar negeri (lock-out capital) agar dapat meningkatkan pendanaan investasi dalam negeri dengan membawa kembali penghasilan wajib pajak dalam negeri ke Indonesia.

  • Mengeliminasi loophole dari penerapan sistem pajak worldwide atas penghasilan dari luar negeri.


Sistem pajak hybrid teritorial dapat terlihat dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b dan huruf c RUU ini. Penerapannya dengan adanya pengecualian pengenaan pajak atas beberapa jenis penghasilan dari luar negeri yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri tetapi sepanjang penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (Azzahra Choirrun Nissa)