PajakOnline.com—Jasa maklon merupakan salah satu jenis jasa yang menawarkan atau menyediakan produksi barang guna dipakai pihak lain. Dengan menggunakan jasa maklon, maka badan usaha tidak perlu lagi melakukan aktivitas atau produksi, seperti membangun pabrik, membeli peralatan produksi, dan membayar upah tenaga kerja.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam beberapa regulasi, yaitu Undang-undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019, dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015.
Pada Pasal 2 Ayat (4) PMK 141/PMK.03/2015, yang dimaksud dengan jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Berikut ada dua ciri-ciri jasa maklon, yakni:
1. Pengguna jasa harus menyediakan spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa. Hal ini karena sifat dari perusahaan yang menawarkan jasa maklon sepenuhnya hanya menyediakan jasa untuk memproduksi.
2. Kepemilikan atas barang jadi yang diproduksi melalui jasa maklon berada pada pengguna jasa. Artinya, pemasaran dan hak penjualan semua dipegang oleh pengguna jasa maklon. Oleh karena itu, perusahaan yang memproduksi tidak dapat menjual, atau mendistribusikanya tanpa izin atau kesepakatan terlebih dahulu.
Untuk itu, aspek perpajakan dalam jasa maklon sama seperti jasa pada umumnya. Sebab jasa maklon merupakan salah satu jenis jasa kena pajak (JKP). Artinya, atas penyerahannya dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, sebagai badan usaha, penyedia jasa maklon juga tidak luput dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
