PajakOnline.com—Jasa maklon merupakan salah satu jenis jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sederhananya, maklon dapat diartikan sebagai jasa pengerjaan produk yang dilakukan oleh pihak lain seperti jika Anda memiliki bisnis baju dengan brand sendiri namun Anda tidak memiliki sumber daya modal maka di sinilah peran perusahaan maklon sebagi pihak yang dapat membuat produk yang sesuai dengan bisnis Anda.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PMK 141/2015, jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian/seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Mengacu pada definisi tersebut dapat diketahui bahwa pada umumnya jasa maklon dilakukan oleh 2 pihak yakni pengguna jasa dan pemberi jasa sebagai sub-kontraktor. Kemudian, terdapat 2 ciri khas dari jasa maklon yaitu:
1. Spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian/seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa.
2. Kepemilikan atas barang jadi yang diproduksi melalui jasa maklon berada pada pengguna jasa.
Dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 32/2019 bahwa jasa maklon yang dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah yang memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:
