PajakOnline.com—Pemerintah akan mengenakan pajak karbon untuk sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara mulai 1 Juli 2022. Pemajakan karbon batu bara tersebut sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai upaya mitigasi perubahan iklim global.
“Di bulan Juli 2022 Indonesia merencanakan penerapan cap and trade untuk sektor pembangkit batu bara,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam webinar di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Menko Perekonomian Airlangga menyebutkan dengan skema ini pembangkit yang mengeluarkan emisi berlebih akan dikenakan biaya tambahan. Pemerintah akan menentukan batas atas pelepasan emisi di udara. Jika emisi yang dikeluarkan melebihi batas maka akan diberikan dua pilihan, yakni membeli karbon di pasar karbon atau membayarkan kelebihannya dengan pajak.
Seperti diketahui, pengenaan pajak karbon merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong masyarakat beralih ke ekonomi hijau. Untuk itu, pemerintah mendorong penggunaan pasar karbon yakni bisnis yang rendah karbon dan ramah lingkungan.
Untuk memberlakukan aturan ini, pemerintah pun tengah menyusun berbagai aturan teknis pelaksanaannya.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, aturan teknis pelaksanaan pajak karbon yang dimaksud adalah tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon.
