PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak yang berkewajiban membayar pajak karbon.
Tercantum dalam Pasal 69 ayat (2) PP 50/2022, pajak karbon dilunasi oleh wajib pajak dengan
cara dibayar sendiri atau dipungut oleh pemungut pajak karbon.
"Orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan objektif (Pasal 13 ayat 1 UU HPP) dan subjektif (Pasal 13 ayat 5 UU HPP), atau pemungut pajak karbon termasuk dalam pengertian wajib pajak," isi Pasal 69 ayat (1) PP 50/2022, dikutip hari ini.
Orang pribadi atau badan yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon, orang pribadi atau badan tersebut adalah wajib pajak dan harus menyampaikan SPT Tahunan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak karbon.
Bagi wajib pajak yang merupakan pemungut pajak karbon, wajib pajak tersebut wajib menyampaikan SPT Masa untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak karbon.
SPT wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan ditandatangani sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
