TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Masukan 5 Jasa Berikut Ini Tidak Bisa Dikreditkan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sejumlah jasa kena pajak (JKP) yang dihitung dengan menggunakan mekanisme besaran tertentu.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menerangkan terdapat 5 jenis jasa
kena PPN yang dihitung menggunakan mekanisme besaran tertentu seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022.

“Besaran tertentu ini berbeda dengan perhitungan dengan nilai lain. Jika memakai nilai lain, pajak masukannya dapat dikreditkan. Namun, untuk besaran tertentu tidak dapat dikreditkan,” katanya dalam acara Taxlive, dikutip hari ini.

Terdapat 5 jenis JKP tertentu yang dikenai PPN dengan besaran tertentu.

Pertama, jasa pengiriman paket pos dengan besaran tarif 10% dari tarif PPN sehingga dikenakan PPN dengan tarif efektif 1,1% dikalikan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Kedua, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata dengan besaran tarif 10% dari tarif PPN yang berlaku sehingga dikenakan PPN dengan tarif efektif 1,1% dikalikan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Ketiga, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) dengan besaran tarif 10% dari tarif PPN yang berlaku sehingga dikenakan PPN dengan tarif efektif 1,1% dikalikan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Keempat, jasa pemasaran dengan media voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan pelanggan (consumer loyalty/reward program) dengan besaran tarif 10% dari PPN yang berlaku sehingga dikenakan PPN dengan tarif efektif 1,1% dikalikan harga jual voucer.

Kelima, jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan jika diperinci dikenakan PPN dengan tarif 10% dari tarif PPN atau 1,1%. Jika tidak diperinci maka dikenakan 5% dari tarif PPN atau sebesar 0,55%.

DJP menjelaskan terdapat 3 hal yang melatarbelakangi diterbitkannya PMK 71/2022, yaitu sebagai aturan pelaksana UU HPP, untuk kemudahan dan kepastian hukum bagi PKP yang menyerahkan JKP tertentu; dan penyesuaian perhitungan dengan besaran tertentu.
“Kewajiban pemungutan PPN JKP tertentu ini hanya berlaku untuk PKP,” katanya.