PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sejumlah jasa kena pajak (JKP) yang dihitung dengan menggunakan mekanisme besaran tertentu.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menerangkan terdapat 5 jenis jasa
kena PPN yang dihitung menggunakan mekanisme besaran tertentu seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022.
“Besaran tertentu ini berbeda dengan perhitungan dengan nilai lain. Jika memakai nilai lain, pajak masukannya dapat dikreditkan. Namun, untuk besaran tertentu tidak dapat dikreditkan,” katanya dalam acara Taxlive, dikutip hari ini.
Terdapat 5 jenis JKP tertentu yang dikenai PPN dengan besaran tertentu.
Pertama, jasa pengiriman paket pos dengan besaran tarif 10% dari tarif PPN sehingga dikenakan PPN dengan tarif efektif 1,1% dikalikan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Kedua, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata dengan besaran tarif 10% dari tarif PPN yang berlaku sehingga dikenakan PPN dengan tarif efektif 1,1% dikalikan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
