PajakOnline.com—Mayoritas wajib pajak sudah mengenal dengan beberapa jenis pajak yang wajib dibayarkan, salah satunya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN dikenakan dan disetorkan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam perhitungan, PPN dibagi menjadi 2 jenis, yakni PPN masukan dan PPN keluaran.
Berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU PPN, pajak masukan ialah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan barang kena pajak (BKP), perolehan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP untuk tujuan bisnis dalam masa pajak tertentu.
Sedangkan, arti dari pajak Keluaran berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU PPN yaitu pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.
