TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Masukan dan Keluaran dalam PPN, Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 29 Okt 2021, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Mayoritas wajib pajak sudah mengenal dengan beberapa jenis pajak yang wajib dibayarkan, salah satunya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN dikenakan dan disetorkan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam perhitungan, PPN dibagi menjadi 2 jenis, yakni PPN masukan dan PPN keluaran.

Berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU PPN, pajak masukan ialah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan barang kena pajak (BKP), perolehan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP untuk tujuan bisnis dalam masa pajak tertentu.

Sedangkan, arti dari pajak Keluaran berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU PPN yaitu pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.

Penghitungan PPN masukan dan keluaran dapat diketahui ketika PKP mengkreditkan atau mengurangkan pajak masukan dalam satu masa pajak dengan PPN keluaran. Jika suatu saat pajak PPN keluaran lebih besar maka kelebihan pajak keluaran tesebut harus disetorkan kepada negara. Sebaliknya, apabila PPN masukan lebih besar maka PKP bisa mendapatkan kompensasi di masa pajak selanjutnya.

Pada umumnya, PPN masukan digunakan oleh PKP dalam hal ini pembeli untuk melakukan pencatatan PPN yang tertanggung dalam pembelian yang dilakukannya, sedangkan PPN keluaran merupakan pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan penjualan terhadap BKP atau JKP. Sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan bahwa hal ini digunakan sebagai pelengkap transaksi yang terjadi. (Atania Salsabila)