PajakOnline.com—Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.
PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2003 Jo 393/KMK.03/2004.
Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor, dan Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat Pulau Batam tercantum dalam PP Nomor 63 Tahun 2003 Jo 393/KMK.03/2004.
