TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Pembangunan I Seperti Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Awalnya sebelum penerapan yang berbentuk pajak pertambahan nilai (PPN), pajak terhadap konsumsi di Indonesia sudah terjadi sejumlah perubahan. Pungutan pajak pada konsumsi di Indonesia bisa dikatakan berawal dengan penerapan Pajak Pembangunan I.

Pajak Pembangunan I atau PPb I menjadi salah satu pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 mengenai Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan.

Secara resmi PPb I dilakukan pemungutan pada 1 Juni 1947 lewat tarif 10% dari total pembayaran terhadap pembelian makanan dan minuman atau sewa kamar, meliputi seluruh tambahan contohnya pegawai, listrik, air dan lain-lain.

Dahulu, PPb I menjadi menjadi pajak pusat. Tetapi, dengan UU No. 32/1956 tentang PPb I menyatakan menjadi pajak daerah. Perubahan wewenang pemungutan PPb I menjadi implementasi dari otonomi daerah.

Dengan perubahan wewenang itu menjadikan PPb I bisa dipungut secara tersendiri, pada daerah ketika sudah siap dalam pemungutannya. Pemungutan PPb I dilakukan bisa berbeda untuk setiap daerah karena pemerintah daerah bisa menentukan peraturan daerahnya sendiri.

Seperti di Jakarta, PPb I dilakukan pemungutan lewat tarif 5% dengan sasaran yang awalnya hanya kepada rumah makan kemudian ke rumah penginapan dan jasa katering. Begitu juga wajib pajaknya ditentukan dengan kriteria tertentu.

PPb I menjadi jenis pajak terhadap konsumsi barang dan jasa yang sifatnya terbatas. Karena tidak seluruh konsumsi barang dan jasa merupakan objek PPb I.

Pengenaan PPb I dilakukan terhadap penyerahan makanan dan minuman di rumah makan, cafetaria, kedai kopi atu terbatas pada jasa yang diberikan di rumah penginapan, diantaranya sewa kamar pada hotel, losmen, dan rumah penginapan lainnya, tidak meliputi rumah pemondokan.

Karena sifatnya yang terbatas, PPb I bisa dianggap menjadi awal kemunculan pajak terhadap konsumsi di Indonesia, yang lebih dahulu dari PPN. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)