PajakOnline.com—Pelaku usaha penyelenggara saluran distribusi atau penyelenggara distribusi adalah pengusaha yang melakukan kegiatan distribusi pulsa, kartu perdana, token, atau voucher. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 16 PMK 6/2021.
Dalam Pasal 1 angka 12 PMK 6/2021, Pulsa diartikan sebagai pulsa prabayar yang merupakan hak pengguna produk telekomunikasi dalam satuan perhitungan biaya telepon dan/atau biaya data dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.
Kemudian, Pasal 1 angka 13 PMK 6/2021 menjelaskan kartu perdana yaitu kartu yang dipakai oleh pelanggan jasa telekomunikasi agar bisa menggunakan jasa telekomunikasi pascabayar atau prabayar.
Token listrik prabayar atau token diartikan sebagai hak penggunaan tenaga listrik berupa digit angka yang dimasukkan ke dalam meteran dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian, hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 14 PMK 6/2021.
Penjelasan Pasal 1 angka 15 PMK 6/2021 voucher adalah media pembayaran atas pembelian barang dan jasa oleh pembeli atau menerima jasa untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang berbentuk fisik, atau elektronik, untuk penggunaan diskon atau belanja.
Dalam PMK 6/2021 terdapat segmentasi pada penyelenggara distribusi dibagi menjadi 3, di antaranya penyelenggara distribusi tingkat pertama, penyelenggara distribusi tingkat kedua dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
