PajakOnline.com—Gudang Berikat (GB) adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat, atau reekspor tanpa adanya pengolahan.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1996 Jo. KMK No: 399/KMK.01/1996.
Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) berbentuk Perseroan Terbatas atau koperasi yang memiliki, menguasai, mengelola, dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha di Gudang Berikat yang diselenggarakannya berdasarkan izin untuk menyelenggarakan Gudang Berikat.
Pengusaha pada Gudang Berikat (PPGB) adalah Perseroan Terbatas atau koperasi yang nyata-nyata melakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label. Pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor di Gudang Berikat.
Fasilitas Yang Dimiliki :
Barang atau bahan asal impor yang dimasukkan ke GB oleh PPGB diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22.
Barang atau bahan asal impor yang dimasukkan ke GB dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam GB, dikenakan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.
Tatacara Untuk Menjadi PGB dan PPGB :
Penetapan suatu bangunan, tempat, atau kawasan sebagai GB diberikan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai atas nama Menteri kepada PGB dengan menerbitkan izin penyelenggaraan GB. Untuk mendapatkan izin, pengusaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai dengan menggunakan formulir BC-GB-1 dengan melampirkan :
Fotocopy Izin Usaha dari instansi teknis terkait;
