PajakOnline.com—Menjadi influencer memang bukan pekerjaan formal layaknya karyawan atau pegawai di sebuah perusahaan dengan jam dan hari kerja rutin. Sebagai profesi yang tergolong pekerjaan bebas, hari dan jam kerja pun tidak terikat waktu.
Semakin banyak konten yang dibuat dan menarik, makin besar peluang untuk sukses menjadi influencer dengan ribuan hingga jutaan followers. Influencer mendapatkan penghasilan atas fee atau balas jasa dari aktivitasnya di media sosial.
Fee atau balas jasa yang diperoleh menjadi influencer pun berbeda-beda tergantung tingkat ketenaran dan jumlah pengikutnya di media sosial. Semakin terkenal seorang influencer tersebut, makin banyak endorsement yang didapat dan semakin mahal pula tarif endorse-nya.Bukan lagi puluhan atau ratusan juta yang bisa didapat dari menjadi influencer, tapi miliaran!
Penghasilan yang didapat tersebut terdapat bagian yang dikenakan pajak dan harus dibayarkan ke kas negara. Meski sebagai orang yang bekerja sendiri hanya bermodal gadget atau smartphone dan internet, siapa saja bisa meraup rupiah. Tapi ingat, walaupun bukan bekerja secara formal di sebuah perusahaan, sebagai wajib pajak pribadi tetap memiliki kewajiban membayar pajak secara self assessment.
Jangan pernah lupa dari kewajiban bayar pajak penghasilan Anda. Sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki sistem yang digunakan untuk memantau media sosial wajib pajak. Sistem memantau media sosial DJP ini disebut SONETA (Social Networks Analytics).
Melalui sistem ini, DJP dapat melihat dan menyandingkan data PPh maupun PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan media sosial yang ada. Bukan hanya itu, DJP juga mengoptimalkan DJP enterprise search untuk menganalisa WP dan entitas terkait, seperti anggota keluarga, aset hingga kepemilikan perusahaan.
Ada dua kategori pengenaan pajak penghasilan atas pekerja seni sebagai influencer ini, yakni:
- PPh Pasal 21: Jika influencer langsung berhubungan dengan pengguna jasanya.
- PPh Pasal 23: Jika influencer akan dipotong PPh 23 jika pengguna jasa endorse influencer tersebut melalui jasa agen. Ini disebut dengan melalui pihak ketiga.
