PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas komitmennya dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh wajib pajak, termasuk pekerja bebas seperti influencer dan content creator. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kepatuhan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyatakan DJP telah melakukan tindakan konkret terhadap para influencer. "Kami pernah melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap para influencer. Saya bisa pastikan itu pernah dilakukan karena memang ada catatannya," kata Yon dalam Diskusi Publik Proposal Kebijakan Pajak Berkeadilan, dikutip hari ini.
DJP menerapkan perlakuan yang sama terhadap influencer sebagaimana wajib pajak di sektor lain yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal ini berarti influencer tidak luput dari proses penegakan hukum perpajakan dan harus mematuhi seluruh kewajiban perpajakan yang berlaku.
Yon menekankan, setiap masyarakat maupun pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak kepada negara. Selain itu, mereka juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan perpajakan.
