PajakOnline.com—Pajak radio merupakan pajak yang dipungut pada pesawat penerimaan radio. Dimaksud sebagai pesawat penerimaan radio yaitu segala alat yang dapat dipakai untuk menerima gelombang radio (Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947). Untuk itu, pemungutan pajak radio awalnya diatur dalam UU tersebut. Sebelumnya, pajak radio dipungut untuk membiayai pengeluaran pemerintah terkait dengan penyelenggaraan siaran radio.
Hal tersebut juga berkaitan dengan peralihan penyelenggaraan siaran radio dari N.V Nirom ke pemerintah Indonesia. Sebelumnya, N.V Nirom (Nederlandsch Indische Radio Omroep Maatschappij) merupakan pihak yang mengurus siaran radio pada masa pemerintahan Hindia-Belanda.
Untuk memperlancar operasional, badan siaran radio Hindia Belanda tersebut memungut iuran dari pemegang pesawat radio. Penyelenggaraan siaran radio kala itu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Maka, pemerintah memungut iuran dengan mengganti sifatnya sebagai pajak atas pesawat penerimaan radio atau disebut sebagai pajak radio.
Berdasarkan UU 12/1947, pajak radio dikenakan Rp5 per bulan. Pajak ini menyasar para pemegang pesawat penerimaan radio. Pengenaan pajak radio kala itu dinilai tidak memberatkan karena pemilik pesawat radio dipandang sebagai orang yang cukup mampu.
Dengan demikian jumlah radio terus meningkat, oleh karena itu tarif pajak radio dinaikkan menjadi Rp7,5 per bulan mulai 1960. Pemerintah menaikkan tarif pajak radio karena menganggap nilai rupiah makin merosot dan pemerintah membutuhkan pendanaan lebih besar.
