TRENDING
DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Royalti Jadi 6 Persen, Federasi Serikat Musisi Temui DJP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FSMI) Candra Darusman menemui Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo. Candra mengatakan, kedatangannya tersebut bertujuan memperoleh klarifikasi tentang peraturan terbaru mengenai pemotongan pajak bagi pekerja seni.

“Kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah dan juga melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak,” katanya dikutip dari DJP, hari ini.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut pertemuan Candra Darusman bersama tokoh lainnya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 17 Maret 2023, yang membahas ketentuan perpajakan terkait royalti bagi para pekerja seni.

DJP telah mengurangi tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 23 atas penghasilan royalti menjadi 6 persen dari jumlah bruto royalti.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, latar belakang peraturan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak orang pribadi atau WP OP pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

“Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan [SPT] Tahunan yang selama ini cenderung lebih bayar,” kata Dwi.

Keputusan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN.

Peraturan baru ini mengatur bahwa penghasilan royalti milik WP OP pengguna NPPN yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen.

Ini sejalan dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40 persen dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dwi menyatakan bahwa dengan kata lain, tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN adalah 6 persen dari jumlah bruto royalti. Tarif tersebut mengalami penurunan dari sebelumnya, 15 persen.