TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

Redaksi PajakOnline · 2 Jan 2026, 04.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan pajak 2026 mencapai Rp2.357,7 triliun, naik 13,5% dari penerimaan tahun sebelumnya.

Target ini diumumkan dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 (RAPBN 2026), di mana pajak juga kembali diposisikan sebagai kontributor utama penerimaan negara.

Untuk mencapai target ambisius itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, tidak akan menaikkan tarif maupun mengenalkan jenis pajak baru.

Sebaliknya, fokus diletakkan pada upaya internal, seperti pemanfaatan sistem administrasi modern, Coretax DJP, guna memperkuat layanan dan kepatuhan pajak lewat integrasi data dan efisiensi administrasi.
Kemudian,

intensifikasi pertukaran data antara kementerian/lembaga, termasuk data transaksi digital dan lintas instansi, untuk memperluas basis perpajakan serta mengurangi kebocoran.

Penekanan pada kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran sebagai bagian dari strategi compliance-driven, bukan tarif baru.

Pemerintah juga mengidentifikasi sektor ekonomi digital dan aset modern sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak. Misalnya, pajak atas aset digital seperti kripto telah diatur ulang untuk memberi kontribusi pada target pajak 2026.

Menurut peraturan terbaru, instrumen keuangan baru atau aset digital kini diperlakukan sebagai objek perpajakan, membuka ruang potensi pendapatan tambahan.

Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan, target tersebut optimistis namun bukan tanpa tantangan. Faktor yang menentukan keberhasilan antara lain, kata Koni, adalah efektivitas reformasi administrasi, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta dinamika ekonomi nasional dan global, terutama di sektor digital dan perdagangan internasional.

Koni mengatakan, pertumbuhan 13,5% dalam penerimaan pajak cukup ambisius. Target tinggi tidak akan dicapai lewat tarif baru atau pajak baru, melainkan lewat reformasi internal dan efisiensi administrasi pajak.

Menurut Koni, mekanisme seperti Coretax dan pertukaran data antarinstansi menjadi kunci agar sistem perpajakan bisa lebih sehat, transparan, dan bisa memperluas basis pajak.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/presiden-prabowo-uang-rakyat-tidak-boleh-dicuri-cegah-semua-kebocoran/