PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan pajak 2026 mencapai Rp2.357,7 triliun, naik 13,5% dari penerimaan tahun sebelumnya.
Target ini diumumkan dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 (RAPBN 2026), di mana pajak juga kembali diposisikan sebagai kontributor utama penerimaan negara.
Untuk mencapai target ambisius itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, tidak akan menaikkan tarif maupun mengenalkan jenis pajak baru.
Sebaliknya, fokus diletakkan pada upaya internal, seperti pemanfaatan sistem administrasi modern, Coretax DJP, guna memperkuat layanan dan kepatuhan pajak lewat integrasi data dan efisiensi administrasi.
Kemudian,
intensifikasi pertukaran data antara kementerian/lembaga, termasuk data transaksi digital dan lintas instansi, untuk memperluas basis perpajakan serta mengurangi kebocoran.
Penekanan pada kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran sebagai bagian dari strategi compliance-driven, bukan tarif baru.
Pemerintah juga mengidentifikasi sektor ekonomi digital dan aset modern sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak. Misalnya, pajak atas aset digital seperti kripto telah diatur ulang untuk memberi kontribusi pada target pajak 2026.
