PajakOnline.com—Pelaku usaha penyewaaan kendaraan bermotor atau rental yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak harus membayar pajak. Mereka dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Aktivitas sewa atau rental mobil merupakan salah satu kegiatan jasa yang dikenakan pajak. Namun, tidak semua sewa kendaraan dikenakan PPN. Sesuai Pasal 4A ayat 3 huruf j Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), untuk jenis jasa angkutan umum bukan merupakan objek yang dikenai PPN.
Ketentuan tersebut diperjelas dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, pada pasal 7 yaitu:
a. Jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN sudah diatur dalam Pasal 4A UU PPN dan
b. Ketentuan tentang kriteria dan rincian barang dan/atau jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Namun, untuk memahami ketentuan pembebasan pengenaan PPN atas jasa angkutan umum tersebut, setidaknya harus mengetahui arti apa itu kendaraan angkutan umum. Kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum yang dipungut bayaran, baik dalam trayek atau tidak dalam trayek yang memiliki nomor kendaraan warna dasar kuning dan tulisan hitam. Artinya, penyewaaan kendaraan seperti truk, bus, dan kendaraan bermotor lainnya yang plat kendaraan berwarna dasar kuning serta bertuliskan hitam adalah angkutan umum yang tidak kena PPN.
Jasa penyewaan kendaraan yang tidak termasuk dalam daftar jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, maka jasa tersebut terutang PPN sebesar 11 persen.
Pemungutan PPN hanya dilakukan apabila pihak yang menyerahkan jasa telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang salah satu kriterianya adalah melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dengan jumlah lebih dari Rp4,8 miliar.
Dalam bisnis sewa kendaraan juga berkaitan dengan pengenaan PPh. Penghasilan yang berasal dari penyewaan kendaraan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
PPh atas penyewaan harta, kecuali tanah/bangunan, dikenakan tarif sebesar 2 persen. Dasar pengenaan pajaknya adalah penghasilan bruto. Perlu diketahui, meskipun kendaraan yang disewakan milik orang pribadi, pajak yang dipotong tetap PPh Pasal 23, bukan PPh Pasal 21.
