TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Solidaritas, Solusi di Tengah Pandemi Covid 19

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang belum sadar untuk membayar pajak. Umumnya, masyarakat masih kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena mereka merasa pajak ini merupakan upeti yang memberatkan. Kurangnya pengetahuan mereka mengenai pajak dan penghitungan serta pelaporannya juga merupakan dampak minimnya pembayaran pajak.

Dengan adanya pandemi covid 19 saat ini, membuat pembayaran pajak semakin menurun. Hal itu diakibatkan karena pandemi yang tidak kunjung reda dan menyebabkan muculnya masalah-masalah ekonomi.

Tingginya kebutuhan untuk menangani pandemi ini mendorong tendensi optimalisasi pungutan pajak, terutama mereka yang memiliki kekayaan berlebih ataupun pihak yang masih memiliki keuntungan di masa pandemi ini.

Beberapa ahli pajak mengatakan bahwa salah satu cara untuk mengatasi persoalan perpajakan di Indonesia di kala pandemi ini yakni dengan menerapkan pajak solidartias yang bertujuan untuk menyatukan publik pada satu atau lebih tujuan tertentu.

Pajak tersebut merupakan pungutan tambahan yang bisa berupa subjek, objek, dan/atau tarif baru di luar ketentuan pajak yang sudah ada dan tarifnya pun berkisar antara 2,5-15% dari pendapatan.

Pajak solidaritas sendiri memiliki arti yakni pungutan tambahan yang ditujukan untuk mendanai kebutuhan masyarakat luas atau tujuan tertentu yang diharapkan agar terbentuknya solidaritas yang mencerminkan kebersamaan dalam menanggung beban secara bersama-sama yang di mana dalam hal ini yaitu pandemi covid 19.

Pajak ini sudah pernah diberlakukan di beberapa negara, salah satunya di Perancis yang dikenakan atas kekayaan tertentu yang menyasar rumah tangga dengan nilai kekayaan bersih yang sudah diatur. Pajak solidaritas ini bersifat hanya sementara dan bisa menyasar seluruh pihak ataupun pihak tertentu. (Atania Salsabila)