TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Teritorial Berikut Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, sistem perpajakan Indonesia berubah dari worldwide income menjadi pemajakan hanya atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia (territorial income).

Menurut asas teritorial, fokus suatu negara berwenang untuk mengenakan pajak hanya di dalam batas yurisdiksi teritorialnya. Tidak ada pengenaan pajak di luar batas negaranya. Penduduk/wajib pajak dalam negeri tidak dikenakan pajak atas penghasilannya yang berasal dari luar negeri.

Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Pasal 2 ayat (3) dan (4) UU PPh yang menjadi dasar penetuan subjek pajak orang pribadi. Pasal 111 UU Cipta Kerja No. 11/2020 tersebut juga diubah dalam hal pengertian subjek pajak orang pribadi dalam dan luar negeri.

Saat ini, subjek pajak dalam negeri juga mencakup warga negara asing dengan beberapa syarat, antara lain telah bertempat tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu setahun.

Sementara itu, perubahan tersebut juga berlaku untuk warga negara Indonesia yang berada di luar negara dalam jangka waktu 183 hari selama 12 bulan dan memenuhi beberapa persyaratan, seperti tempat tinggal, pusat kegiatan utama, dan tempat menjalankan kegiatan sehari-hari dapat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Maka dari itu, negara dapat memungut pajak atas WNI yang menjalankan bisnis mereka di luar negeri agar dapat meningkatkan penerimaan negara. Sedangkan, Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan akan tercatat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Dengan kata lain, WNA tersebut wajib membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya selama di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 4 UU PPh ayat tambahan (1a-1c), yang menjelaskan bahwa WNA yang memiliki keahlian tertentu dan telah menjadi SPDN dikenai pajak hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Namun, ketentuan ini hanya diperuntukan bagi WNA yang memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 (empat) tahun sejak ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri.

Adapun penghasilan WNA yang menjadi objek PPh yaitu yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayar di luar Indonesia. Tetapi, ketentuan ini tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.(Kelly Pabelasary)