PajakOnline.com—Pemajakan terhadap turis asing yang berkunjung ke Bali telah menghasilkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp61,4 miliar dalam waktu 2 bulan.
Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini mengungkapkan tambahan penerimaan sebesar Rp61,4 miliar tersebut dibayarkan sebanyak 409.600 turis asing yang berkunjung ke Bali.
"Jumlah pungutan bagi wisatawan asing yang sudah berhasil terkumpul dari 7 Februari-18 April 2024 tercatat Rp61,4 miliar atau sudah dibayarkan oleh 409.600 wisatawan," kata Ida Ayu Indah, dikutip Senin (22/4/2024).
Walaupun memberikan tambahan penerimaan yang signifikan, menurut Ida Ayu Indah, penerapan pungutan terhadap turis asing tersebut memiliki beragam persoalan. Contohnya, sistem pembayaran pungutan bagi turis asing masih lambat sehingga menyebabkan adanya pembayaran ganda.
Tak hanya itu, kepatuhan turis asing membayar pungutan juga rendah. Pemprov menyebutkan, hanya 40% turis asing yang telah membayar pungutan. Adapun rendahnya kepatuhan disebabkan keterbatasan jumlah loket serta ketidaktahuan turis. Guna meningkatkan kepatuhan turis asing dalam membayar pungutan, Ida Ayu Indah mengatakan Pemprov Bali akan terus melakukan sosialisasi melalui kantor kedutaan asing di Jakarta dan kedutaan besar Indonesia di luar negeri.

