PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan beberapa daerah lain di Indonesia akan menyusul Bali yang memberlakukan pungutan pajak bagi turis asing mulai Februari 2024.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan, daerah lain dapat mengikuti jejak Bali, namun dengan syarat telah membuat regulasi yang sesuai.
Sandy menjelaskan, pajak hanya dapat ditarik oleh provinsi yang telah memiliki payung hukum untuk memberlakukan pungutan bagi turis asing. Jika tidak, maka itu ilegal.
Menurutnya, pajak harus ada regulasinya, jadi kalau untuk daerah lainnya selama undang-undangnya tidak menyebutkan ada pungutan, maka itu tidak boleh dilakukan Pemda.
Pungutan bagi turis asing yang memasuki Bali telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Dalam aturan yang terbit pada Agustus 2023, dibahas mengenai penarikan pajak wisata kepada turis asing dengan biaya yang dibebankan senilai USD10 atau setara Rp150.000.
