TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Setelah Bali Daerah Lain Bisa Pungut Pajak Turis Asing, Ini Syaratnya

Redaksi PajakOnline · 19 Okt 2023, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan beberapa daerah lain di Indonesia akan menyusul Bali yang memberlakukan pungutan pajak bagi turis asing mulai Februari 2024.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan, daerah lain dapat mengikuti jejak Bali, namun dengan syarat telah membuat regulasi yang sesuai.

Sandy menjelaskan, pajak hanya dapat ditarik oleh provinsi yang telah memiliki payung hukum untuk memberlakukan pungutan bagi turis asing. Jika tidak, maka itu ilegal.

Menurutnya, pajak harus ada regulasinya, jadi kalau untuk daerah lainnya selama undang-undangnya tidak menyebutkan ada pungutan, maka itu tidak boleh dilakukan Pemda.

Pungutan bagi turis asing yang memasuki Bali telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Dalam aturan yang terbit pada Agustus 2023, dibahas mengenai penarikan pajak wisata kepada turis asing dengan biaya yang dibebankan senilai USD10 atau setara Rp150.000.

Aturan mengenai pungutan bagi wisman yang berkunjung ke Pulau Dewata tersebut tertuang dalam Pasal 5 Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

“Pemerintah Provinsi mengenakan Pungutan bagi Wisatawan Asing setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia,” demikian kutipan Pasal 5 ayat 1 peraturan tersebut.

Dalam aturan tersebut, setiap wisatawan asing yang akan memasuki Bali dikenakan pajak sebesar Rp150.000 wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment).

“Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment) sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah),” demikian kutipan Pasal 5 ayat 3 regulasi tersebut.

Pungutan pajak kepada turis asing tersebut baru akan diberlakukan pada Februari 2024. Sandy menyebutkan pihaknya tidak melihat akan ada potensi penurunan turis asing yang datang ke Bali imbas kebijakan tersebut. (Wiasti Meurani)