TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PajakOnline Bantu Susun SPT Tahunan Gratis

Redaksi PajakOnline · 28 Apr 2020, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak ada perubahan tenggat atau batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak (WP) Badan.

Ini berarti batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan atau korporasi adalah paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yaitu akhir April jika wajib pajak menggunakan tahun kalender sebagai tahun pajaknya.

Berbeda dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi WP orang pribadi, DJP telah menggeser batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP orang pribadi dari sebelumnya menurut ketentuan seharusnya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir Maret digeser menjadi paling lambat tanggal 30 April 2020.

Baca Juga: Konsultan PajakOnline Layani Konsultasi sampai Pendampingan di Pengadilan Pajak

Ini berarti batas akhir penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2019 untuk WP Badan maupun Orang Pribadi menjadi sama yaitu paling lambat tanggal 30 April 2020.

PajakOnline Consulting Group meluncurkan program PROMO untuk bulan April 2020 ini yaitu berupa Pembebasan Biaya Jasa Penyusunan SPT Tahunan untuk Member Premium PajakOnline.

Sebelumnya, PajakOnline Consulting Group meluncurkan program Premium Membership pada awal Februari lalu yang memberikan benefit salah satunya berupa pembebasan biaya konsultan pajak untuk jasa asistensi pemeriksaan pajak.

Baca Juga:
Member PajakOnline Bebas Biaya Jasa Konsultan Pajak
PajakOnline Membership Bisa Pilih Free Member dan Premium Member

PajakOnline Consulting akan membantu menghitung PPh terutang serta menyusun SPT Tahunan dengan menggunakan aplikasi eSPT PPh Badan. Member hanya perlu mengirimkan data laporan keuangan yang sudah disusun melalui email kepada PajakOnline yang selanjutnya oleh tim Konsultan PajakOnline akan memproses penghitungannya.

Jika terdapat bukti potong PPh Pasal 23 atau setoran PPh Pasal 22 dan setoran PPh Pasal 25, maka member perlu membuat rekapitulasinya sesuai dengan format data yang disiapkan oleh PajakOnline dan mengirimkannya bersamaan dengan laporan keuangannya.

Semua proses penghitungan dan penyusunan SPT Tahunan tersebut TIDAK DIPUNGUT BIAYA hanya bagi Premium Member PajakOnline yang terdaftar pada bulan April 2020 ini.

Bagi Member Premium yang masih membutuhkan informasi lebih detail mengenai promosi ini serta bagi wajib pajak yang berniat menjadi member, PajakOnline menyediakan layanan informasi guna melayani pertanyaan dan pendaftaran Membership melalui nomor telepon/WA 08111-44-0177. Wajib pajak akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap melalui nomor WA tersebut.

Baca Juga: Update Kebijakan Pemeriksaan, Siapkah WP Diperiksa?

Untuk mendaftarkan diri Anda menjadi member PajakOnline silakan klik:

DAFTAR MEMBER

PajakOnline Group: Media | Community
| Event | Campus | Consulting