TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Masuk Penjara

Redaksi PajakOnline · 18 Mar 2023, 01.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial MY dan DY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Tersangka MY selaku Direktur Utama PT SBK dan DY selaku konsultan pajak ditengarai telah mengkreditkan faktur pajak fiktif pada Januari 2018 hingga Juni 2019. "Delik yang dilakukan tersangka melalui PT SBK dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Juni 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp1,64 miliar," tulis Kanwil DJP Jawa Timur I dalam keterangan resminya, dikutip hari ini.

Sesuai Pasal 39A UU KUP, tersangka faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Hukuman sebagaimana dimaksud pada Pasal 39A juga berlaku atas pihak yang membantu melakukan tindak pidana pajak.

Sebelum diserahkan ke Kejari Surabaya, penyidik sudah menyita kekayaan tersangka berupa bangunan kost seluas 193 meter persegi di Sukomanunggal, ruko seluas 140 meter persegi di Cirebon, dan rumah seluas 77 meter persegi di Genteng.

Penyitaan dilakukan guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara sesuai dengan Pasal 44 dan Pasal 44C UU KUP.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper), tersangka telah diberi kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka.

Terbongkarnya kasus tindak pidana faktur pajak fiktif ini diharapkan dapat memberikan
efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya yang berencana
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.