Jakarta, PajakOnline – Pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace dan memiliki peredaran bruto (omzet) tahun berjalan melebihi Rp500 juta diwajibkan menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace sebagai bagian dari pelaksanaan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai diterapkan melalui mekanisme pemungutan oleh marketplace sejak 1 Agustus 2026. Ketentuan ini merupakan bagian dari perubahan tata cara pemungutan pajak, bukan pengenaan jenis pajak baru.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pedagang orang pribadi yang sebelumnya telah menyampaikan surat pernyataan omzet sampai dengan Rp500 juta untuk memperoleh pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 wajib segera menyampaikan surat pernyataan baru apabila omzet tahun berjalannya telah melampaui batas tersebut. Surat tersebut harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika omzet melebihi Rp500 juta, sehingga marketplace dapat mulai melakukan pemungutan pajak pada bulan berikutnya.
DJP juga menegaskan bahwa batas omzet Rp500 juta dihitung berdasarkan total peredaran bruto seluruh kegiatan usaha wajib pajak dalam satu tahun pajak, termasuk seluruh toko yang dimiliki pada berbagai marketplace maupun penjualan melalui saluran lain. Dengan demikian, perhitungan tidak dilakukan per toko atau per platform.
