PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di platform e-commerce atau marketplace tidak akan menaikkan harga barang yang dibayar konsumen.
Marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk platform digital tersebut sebagai pihak pemungut pajak.
“Enggak ada (kenaikan harga), ini bukan pajak baru. Jadi tidak akan menaikkan harga. Penjual di marketplace selama ini sudah menghitung sendiri kewajiban perpajakannya, meskipun belum dipungut platform (marketplace),” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto usai rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (15/7/2025).
Menurut Bimo, kebijakan ini dirancang dengan prinsip keadilan dan konsistensi dengan sistem perpajakan yang telah berjalan. “Policy ini sudah sangat fair dan sesuai dengan praktik yang selama ini diimplementasikan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia Budi Primawan menyatakan meskipun PMK 37/2025 tidak menciptakan beban pajak baru, implementasinya membawa tantangan teknis dan administratif yang cukup signifikan, terutama bagi pelaku UMKM.
