PajakOnline.com—Kalangan pekerja mendesak pemerintah untuk segera mencabut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat itu dinilai tidak akan cukup untuk membantu pekerja membeli rumah.
Sebab, iuran dipotong 3% dari penghasilan pekerja. “Jangankan membeli rumah, untuk DP saja itu tidak cukup. 10-20 tahun, 30 tahun ke depan itu tidak akan cukup untuk membeli rumah,” kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz kepada awak media, Kamis (6/6/2024).
Riden mengungkapkan, daya beli pekerja saat ini tengah dalam situasi yang sangat lemah. Upah para pekerja saja tidak mengalami kenaikan signifikan tiap tahunnya. Sementara itu, penghasilan pekerja masih harus dipotong untuk iuran lain seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta potongan-potongan lain yang jika ditotal, kata dia, bisa mencapai 12% dari penghasilan per bulan.
“Sehingga sangat tidak mungkin pekerja hari ini punya kemampuan untuk iuran Tapera itu,” ujarnya.
