PajakOnline.com—Pemaksaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera telah menimbulkan kemarahan publik. Tapera dinilai kontraproduktif dengan upaya mensejahterakan pekerja. Tapera malah menambah beban pekerja semakin berat. Penerapan sanksi Tapera juga dinilai tidak sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Yang namanya menabung tidak boleh dipaksa. Menabung itu urusan pribadi, harus sukarela. Tapera membuat daya beli masyarakat pekerja semakin menurun. Dampaknya negatif bagi akselerasi pemulihan ekonomi nasional di tengah inflasi, meroketnya harga kebutuhan pokok," kata Ketua Tax Payer Community Abdul Koni.
Selain itu, pemaksaan Tapera menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah. Pemaksaan Tapera dengan sanksi juga kontraproduktif dalam upaya perjuangan bersama membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya dan menyerap pengangguran.
Menurut Koni, pemerintah dapat mengoptimalisasi belanja uang pajak melalui APBN untuk membantu warga masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono merasa menyesal dengan aturan Tapera yang baru diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang tergesa-gesa diluncurkan apabila implementasinya masih belum siap.
Basuki membandingkan pula Rp105 triliun dari APBN telah dikucurkan untuk fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk subsidi selisih bunga. Sedangkan untuk Tapera baru bisa terkumpul Rp50 triliun dalam jangka waktu 10 tahun.
"Jadi effortnya, dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul, saya nggak nglegewo (menyangka)," kata Basuki kepada wartawan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut Basuki, wajar saja banyak pihak yang mendorong agar Tapera ini ditunda. Dia mengaku sejalan dengan usulan tersebut. Basuki akan menyampaikan hal ini juga kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, Tapera tidak akan efektif karena sanksinya sulit diterapkan dan programnya sendiri tumpang tindih dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
