PajakOnline.com—Bisnis properti di Indonesia merupakan salah satu bisnis yang cukup diminati banyak orang. Bisnis properti ini, salah satunya adalah bisnis kos-kosan atau indekos. Biasanya, bisnis kos-kosan ini banyak di jumpai di wilayah industri atau bahkan instansi pendidikan. Tentu saja usaha kos-kosan ini pun tidak luput dari ketentuan pajak kos-kosan.
Pajak kos-kosan sendiri sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Aturan tersebut membahas tentang pajak hotel/penginapan. Dalam hal ini, yang termasuk dalam kategori hotel adalah motel, losmen, rumah penginapan, maupun rumah kos (indekos) dengan jumlah ruang tidur lebih dari 10.
Sementara untuk kos dengan jumlah kamar yang kurang dari 10, tetap dikenakan pajak penghasilan usaha. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Dalam hal ini, penghasilan dari kos-kosan tidak termasuk sebagai penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, melainkan digolongkan ke dalam penghasilan usaha.
Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 PP No. 46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, PPh Final dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan dengan perolehan omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.
