PajakOnline.com— Bisnis online agen perjalanan wisata atau travel agent merupakan bisnis jasa pemesanan pariwisata seperti tiket pesawat, pemesanan tiket kereta api, pemesanan akomodasi, dan sebagainya yang terkait dengan kebutuhan konsumen dalam melakukan perjalanan wisata. Pemesanan dan pembayarannya pun dilakukan secara online, tanpa tatap muka.
Bisnis online travel agent wajib berbentuk badan hukum, yaitu Perseroan Terbatas dan wajib mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PMK.85/HK.501./MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata. Masih dalam regulasi yang sama, untuk memperoleh TDUP, harus melakukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada Walikota tempat kedudukan kantor online travel agent (khusus untuk wilayah Jakarta diajukan kepada Gubernur).
Setelah mengajukan permohonan pendaftaran pariwisata, dilakukan pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan pencantuman ke dalam daftar usaha pariwisata. Setelah seluruh tahapan tersebut dilakukan akan terbit Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan TDUP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Kewajiban perpajakan badan dimulai saat badan tersebut berdiri sesuai ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dengan tarif PPh Badan yaitu 25% (tarif Pasal 17 UU PPh).
Secara umum, online travel agent memberikan jasa perantara untuk melakukan booking tiket pesawat dari berbagai maskapai penerbangan melalui internet. Transaksi tersebut apakah terutang PPh Pasal 23 (pajak atas penghasilan yang diperoleh melalui jasa) dan kapan saat terutang PPh Pasal 23? Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-70/PJ/2007 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 bahwa jasa online travel agent tidak dikenakan PPh Pasal 23 karena tidak ada unsur sewa maupun penggunaan harta.
