TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemajakan Bisnis Online Agen Perjalanan Wisata

Redaksi PajakOnline · 4 Jan 2024, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Bisnis online  agen perjalanan wisata atau travel agent merupakan bisnis jasa pemesanan pariwisata seperti tiket pesawat, pemesanan tiket kereta api, pemesanan akomodasi, dan sebagainya yang terkait dengan kebutuhan konsumen dalam melakukan perjalanan wisata. Pemesanan dan pembayarannya pun dilakukan secara online, tanpa tatap muka.

Bisnis online travel agent wajib berbentuk badan hukum, yaitu Perseroan Terbatas dan wajib mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PMK.85/HK.501./MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata. Masih dalam regulasi yang sama, untuk memperoleh TDUP, harus melakukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada Walikota tempat kedudukan kantor online travel agent (khusus untuk wilayah Jakarta diajukan kepada Gubernur).

Setelah mengajukan permohonan pendaftaran pariwisata, dilakukan pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan pencantuman ke dalam daftar usaha pariwisata. Setelah seluruh tahapan tersebut dilakukan akan terbit Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan TDUP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Kewajiban perpajakan badan dimulai saat badan tersebut berdiri sesuai ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dengan tarif PPh Badan yaitu 25% (tarif Pasal 17 UU PPh).

Secara umum, online travel agent memberikan jasa perantara untuk melakukan booking tiket pesawat dari berbagai maskapai penerbangan melalui internet. Transaksi tersebut apakah terutang PPh Pasal 23 (pajak atas penghasilan yang diperoleh melalui jasa) dan kapan saat terutang PPh Pasal 23? Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-70/PJ/2007 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 bahwa jasa online travel agent tidak dikenakan PPh Pasal 23 karena tidak ada unsur sewa maupun penggunaan harta.

Kemudian jika dilihat dari model bisnis online travel agent masih ada pajak yang harus disetor ke kas negara, yaitu Pajak Penghasilan untuk karyawan (PPh 21) apabila mempekerjakan karyawan serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila Perseroan Terbatas online travel agent sudah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak dan terdapat penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Berikut penjabarannya:

1. Untuk Pajak Penghasilan untuk karyawan, terdapat tiga metode dalam menghitung PPh 21 yaitu gross method (gaji pekerja tidak dipotong perusahaan, pekerja yang membayarkan sendiri pajak atas penghasilan yang diperoleh), nett method (gaji bersih dengan pajak ditanggung perusahaan), serta gross up (tunjangan pajak dengan cara gaji pekerja dinaikkan senilai pajak yang terutang, setelah itu dilakukan pemotongan). Setelah mengetahui metode penghitungan PPh 21, perusahaan memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh 21 dan membayar pajak terutang.

2. Apabila perusahaan berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (memiliki omzet dalam satu tahun buku melebihi Rp4.800.000.000.000), maka perusahaan wajib mengajukan permohonan ke KPP terdaftar untuk mendapatkan status PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau jika tidak diajukan, jadi PKP dapat dikukuhkan secara jabatan.

Perusahaan yang sudah berstatus PKP tersebut, jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak memiliki kewajiban untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai ke kas negara dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN. Lantas, kapan saat terutangnya PPN? Terutangnya PPN yaitu saat dilakukan penyerahan barang. Penyerahan yang dimaksud yaitu saat terbitnya faktur penjualan, barang sudah tersedia untuk penerima barang, pengalihan barang, serta pembayaran barang. (Wiasti Meurani)