PajakOnline.com—Perkembangan media sosial semakin pesat, tentunya banyak platform di media sosial yang mengadakan giveaway. Hadiah giveaway bertujuan mempromosikan produk, meningkatkan penjualan, menguatkan brand awareness, meningkatkan popularitas atau menambah followers dan tujuan lainnya.
Untuk itu, hadiah giveaway yang diberikan pun beranekaragam mulai dari uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah, kendaraan seperti sepeda, motor, mobil, handphone, laptop, logam mulia dan barang berharga lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 atau UU PPh Pasal 4 Ayat 2 huruf b, penghasilan berupa hadiah undian dikenakan pajak bersifat final.
Adapula dasar hukum lainnya yang menjelaskan hadiah giveaway yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 Pasal 1 yang menjelaskan penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan begitu giveaway masuk dalam kategori hadiah undian sehingga dikenakan pajak final.
Kemudian, Pasal 2 dijelaskan terkait tarif pajak atas hadiah giveaway sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian atau giveaway. Jika hadiah giveaway dalam bentuk barang misalnya motor, maka jumlah bruto dihitung berdasarkan nilai pasar atas barang tersebut.
