PajakOnline.com—Para pekerja seni juga dikenakan pajak. Pekerja seni ini seperti pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya.
Pajak pekerja seni dapat berupa Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong oleh pemberi kerja yang kemudian dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. Pajak pekerja seni ini sebagai orang pribadi wajib dilaporkan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Jika pekerja seni bekerja pada suatu badan atau perusahaan, maka atas penghasilan yang diterima tersebut dikenakan pajak pekerja seni berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan sebagai pihak ke 3 dalam sistem withholding tax.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER 16/PJ/2016, atas penghasilan pekerja seni dikenakan PPh Pasal 21 yang termasuk bukan pegawai. Penerima penghasilan bukan pegawai merupakan orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Cara Perhitungan Pajak Pekerja Seni berupa PPh 21:
1. Pajak pekerja seni berupa PPh 21 yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak bersifat berkesinambungan. PPh 21 sebulan = [ 50 % x Penghasilan Bruto ] x Tarif Pajak.
2. Pajak pekerja seni berupa PPh 21 yang menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata dari satu pemberi penghasilan yang bersifat berkesinambungan.
DPP = (50 % x Penghasilan Bruto Sebulan (kumulatif) – PTKP per bulan)
PPh Pasal 21 sebulan = DPP x Tarif Pajak
