PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan penerapan atau pemakaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.
NPWP format lama, yakni dengan 15 digit, masih bisa digunakan oleh wajib pajak hingga 31 Desember 2024. Artinya, saat ini pun layanan perpajakan seperti DJP Online masih bisa diakses menggunakan NPWP.
"NIK yang berlaku sebagai NPWP tetap harus melalui aktivasi NIK, baik melalui permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan," cuit DJP melalui akun @kring_pajak memberikan penjelasan dikutip hari ini.
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan wajib pajak tentang aktivasi NIK sebagai NPWP. Banyak masyarakat yang masih belum memahami secara perinci tentang kebijakan integrasi NIK sebagai NPWP. Pertanyaan-pertanyaan seperti 'Apakah perlu aktivasi sendiri?' atau 'Bagaimana mengecek apakah NIK saya sudah bisa dipakai sebagai NPWP?' masih kerap dilontarkan netizen.
