TRENDING
Sebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 Tahun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemakaian NIK sebagai NPWP Berlaku Penuh Mulai 2024

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan penerapan atau pemakaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

NPWP format lama, yakni dengan 15 digit, masih bisa digunakan oleh wajib pajak hingga 31 Desember 2024. Artinya, saat ini pun layanan perpajakan seperti DJP Online masih bisa diakses menggunakan NPWP.

"NIK yang berlaku sebagai NPWP tetap harus melalui aktivasi NIK, baik melalui permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan," cuit DJP melalui akun @kring_pajak memberikan penjelasan dikutip hari ini.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan wajib pajak tentang aktivasi NIK sebagai NPWP. Banyak masyarakat yang masih belum memahami secara perinci tentang kebijakan integrasi NIK sebagai NPWP. Pertanyaan-pertanyaan seperti 'Apakah perlu aktivasi sendiri?' atau 'Bagaimana mengecek apakah NIK saya sudah bisa dipakai sebagai NPWP?' masih kerap dilontarkan netizen.

Seorang wajib pajak misalnya, bertanya lewat kanal Twitter kepada otoritas tentang perlu tidaknya wajib pajak mendaftarkan NIK-nya sebagai NPWP. Merespons hal ini, DJP menegaskan bahwa wajib pajak yang sudah memiliki NPWP sebelum terbitnya PMK 112/2022 dan NIK-nya sudah dinyatakan valid, wajib pajak tersebut tidak perlu melakukan pendaftaran ulang atau penggantian NPWP.

Namun, DJP menambahkan, terkait dengan aktivasi NIK menjadi NPWP, pemerintah tengah merampungkan aturan teknisnya. Apabila ada wajib pajak yang mendaftarkan NPWP sejak PMK 112/2022 berlaku hingga 31 Desember 2023, terhadap wajib pajak itu akan diberikan NPWP 15 digit sekaligus dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP oleh pihak DJP.

"Jika sudah punya NPWP, untuk mengecek data NIK sudah tervalidasi dengan NPWP atau belum, wajib pajak bisa mencoba login pada akun DJP Online bagian Profil. Jika NIK sudah valid, selain menggunakan NPWP, WP dapat login pada DJP Online menggunakan NIK," terang DJP.