TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemanggilan Tersangka oleh Penyidik Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam melakukan pemeriksaan dengan penyidik pajak menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, memiliki wewenang memanggil tersangka dan/atau saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah.

Pemanggilan tersebut harus memerhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari tersangka atau saksi itu diharuskan untuk menghadiri pemeriksaan.

Penyampaian surat panggilan kepada tersangka atau saksi di tempat tinggal, kediaman, atau tempat yang bersangkutan berada. Surat panggilan disampaikan paling lambat 3 hari sebelum tanggal yang ditentukan untuk hadir.

Ketika tersangka atau saksi tidak berada di tempat, surat panggilan disampaikan kepada keluarganya, ketua RT, ketua RW, ketua lingkungan, kepala desa/kelurahan, atau orang lain yang kemungkinan akan menyampaikan kepada pihak bersangkutan dengan disertai tanda terima.

Dalam hal penolakan tersangka atau saksi untuk menerima surat panggilan, petugas dalam menyampaikan surat panggilan harus memberikan penjelasan dan meyakinkan tersangka dan/atau sanksi dapat menerima dan memenuhi surat panggilan yang menjadi kewajiban baginya.

Ketika menghindari kewajiban tersebut penuntutan tersangka atau saksi bisa dilakukan sesuai dengan pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Apabila tersangka atau saksi yang dilakukan pemanggilan berada di luar wilayah hukum penyidik tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan disertai alasan patut dan wajar, pemeriksaan bisa dilakukan penyidik di tempat tersangka atau saksi itu berada. Dilakukannya pemeriksaan itu didampingi penyidik setempat.

Pada kasus tersangka atau saksi yaitu pejabat negara/pemerintahan, pegawai negeri, pegawai lainnya, atau warga negara asing, tata cara pemanggilannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian jika tersangka atau saksi yaitu warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, penyidik dapat meminta bantuan penyidik kepolisian untuk melaksanakan pemeriksaan.

Tidak hanya pemanggilan tersangka atau saksi, pihak penyidik juga memiliki hak untuk melakukan pemanggilan ahli dalam meminta keterangan sesuai dengan keahliannya. Pemanggilan dilakukan dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterima panggilan dan hari ahli tersebut diharuskan memenuhi panggilan. Surat panggilan ahli disampaikan setidaknya tiga hari sebelum tanggal ditentukan untuk hadir.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)