TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pembebanan Biaya Pemusnahan Damage Goods

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dibenarkan. Koreksi yang dilakukan otoritas pajak yaitu terkait dengan biaya pemusnahan barang rusak (Damage Goods).

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai biaya pemusnahan barang rusak tersebut merupakan pengeluaran yang memang dapat dibebankan.

Maka dari pembebanan tersebut dapat dilakukan, karena wajib pajak dapat membuktikan pihaknya telah benar melakukan pemusnahan barang yang didukung dengan nota retur dari pihak terkait. Oleh karena itu, koreksi positif atas biaya pemusnahan barang rusak tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan.

Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53834/PP/M.XI.B/15/2014 pada 2 Juli 2014.

Selain itu, pembebanan biaya damage goods juga perlu disertai bukti-bukti terkait. Adapun bukti-bukti yang dimaksud meliputi dokumen purchase order, bukti pengiriman barang, invoice, faktur, bukti return penjualan (nota retur), dan berita acara pemusnahan barang tersebut.

Dengan tidak adanya dokumen-dokumen tersebut, maka Pemohon PK tidak dapat meyakini kebenaran dari pemusnahan barang. Oleh karena itu, atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Termohon PK tersebut tidak dapat dibebankan.

Perlu diketahui, bahwa bukti berupa nota retur tidak dapat membuktikan biaya damage goods benar adanya. Nota retur hanya membuktikan pihak pembeli mengembalikan sejumlah barang yang dibeli.

Biaya damage goods merupakan biaya yang timbul akibat terjadinya pemusnahan inventaris (inventory) akibat barang sudah expired atau daluwarsa. Artinya, biaya yang timbul dari pemusnahan barang tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Termohon PK.(Kelly Pabelasary)