PajakOnline.com—Ketentuan mengenai Pembebasan Pembayaran Fiskal Luar Negeri sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2000 Jo PP No 42 Tahun 2001 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP 35/PJ/2001.
Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, Staf Badan-Badan PBB, Tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik, Staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah RI, yang berangkat ke luar negeri dengan menggunakan Paspor Diplomatik, sepanjang bukan WNI dan di luar jabatan resminya tidak melakukan pekerjaan lain/kegiatan usaha di Indonesia. Termasuk juga istri dan anak-anak yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, tidak punya mata pencaharian, masih menjadi tanggungan, dan tinggal di wilayah akreditasi. Serta pembantu rumah tangga dari mereka sepanjang bukan WNI.
Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri, Pegawai Negeri Sipil, yang bertolak ke Luar Negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas, dan dilengkapi dengan Surat Tugas atau Surat Perjalanan Dinas ke Luar Negeri dari instansi/kesatuannya, untuk setiap keberangkatan. Termasuk juga istri dan anak-anak yang belum berusia 25 tahun dan belum kawin, tidak mempunyai mata pencaharian, masih menjadi tanggungan dan tinggal di wilayah akreditasi dalam rangka penempatan di Luar Negeri.
Anggota TNI/Polri yang bertugas sebagai Pasukan PBB atau dalam rangka Program Latihan Bersama dengan pasukan negara lain.
Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian di atas pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional.
Jamaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama, dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan kepada dana ONH.
Para pekerja WNI yang akan bekerja di Luar Negeri dalam rangka pengiriman TKI dengan persetujuan/rekomendasi Depnaker yang telah disahkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di Kota Pelabuhan Tempat Pemberangkatan.
Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah perbatasan yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah RI.
Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, transit, sosial budaya, kunjungan usaha, dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia serta berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Orang asing yang karena suatu hal diperintahkan oleh Pemerintah RI untuk meninggalkan wilayah Indonesia.
Awak pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi berdasarkan perjanjian charter.
Orang pribadi yang bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Asean (625/KMK.04/1996 Jo SE - 38/PJ.41/1996 Jo SE - 08/PJ.31/2003 )
Anggota TNI/Polri dan ASN/PNS yang bertugas di Kawasan Keamanan dan Pelayanan Pemerintah di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerja sama dengan negara yang berbatasan dengan menyerahkan surat tugas dari atasan langsung.
Anggota misi kesenian, olah raga, atau keagamaan yang mewakili Pemerintah RI dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga, dan Menteri Agama.
Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar ke Luar Negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar, atau guru yang jangka waktunya lebih dari 1 bulan yang diselenggarakan Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Mendikbud.
