PajakOnline.com—Pembeli motor listrik bakal mendapatkan insentif sebesar Rp7 juta per unit, berlaku mulai 20 Maret 2023. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pada Senin (6/3/2023).
“Pemberian insentif dilakukan sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru. Regulasi tersebut didesain berupa skema bantuan pemerintah yang diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik. Pada 2023, kami mengusulkan memberikan bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor EV (electric vehicle) sebanyak 200 ribu unit motor sampai Desember 2023,” kata Luhut.
Pemerintah Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB, namun menurut Luhut, aturan ini belum cukup untuk menggenjot produksi dan penjualan KBLBB di Indonesia.
“Pemerintah berperan penting dalam mendorong suatu industri, dan untuk mengejar adopsi KBLBB di Indonesia, maka pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang pro terhadap program ini. Apalagi kita sedang bangun industri baterai, tentunya akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan menaikkan pendapatan negara kita,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menambahkan, insentif sebesar Rp 7 juta per unit merupakan langkah konkret, baik di sisi supply maupun demand.
