PajakOnline.com—Pembelian tanah kosong tanpa bangunan atau tanah kaveling tidak dapat memperoleh fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP). Sesuai Pasal 2 ayat (1) PMK 120/2023, fasilitas PPN DTP hanya diberikan terhadap rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhi persyaratan. Persyaratan itu di antaranya adalah harga jual dari rumah tapak dan satuan rusun tersebut maksimal senilai Rp5 miliar.
“Sesuai ketentuan PMK 120/2023 Pasal 2 ayat (1) penyerahan yang memperoleh insentif PPN DTP ialah atas rumah tapak dan satuan rumah susun sehingga…tanah tanpa bangunan tidak memperoleh insentif tersebut ya,” jelas DJP melalui media sosial X akun Kring pajak dikutip Senin (11/12/2023).
PPN DTP hanya diberikan atas rumah tapak baru atau satuan rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Rumah tapak yang dimaksud merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Sementara itu, satuan rusun yang dimaksud dalam ketentuan ini merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Untuk itu, pembeli apartemen juga dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sepanjang memenuhi pengertian tersebut.
